-->

Cara Registrasi / Daftar Ulang Kartu SIM (All Operator)






Cara Registrasi / Daftar Ulang Kartu SIM Perdana Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.
All Operator

Memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi (daftar ulang) kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi / daftar ulang kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi / daftar ulang dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.
Cara registrasi / daftar ulang kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.
Berikut cara registrasi / daftar ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.

1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel.

2. XL
Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

3. Tri
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

4. Indosat
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

5. Smartfren
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Apa Yang Terjadi Jika Tak Registrasi / Daftar Ulang ??
Mulai Selasa nanti, 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi (daftar ulang).
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no. 14 tahun 2017 tentang registrasi (daftar ulang) pelanggan jasa telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan tujuan registra (daftar ulang) merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada komsumen.
Pada pelaksanaannya nomor registrasi (daftar ulang) untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.
Semua data registrasi (daftar ulang) akan terekam di database Direktorat jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Pelanggan yang melakukan registrasi (daftar ulang) tidak sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir.

Itulah cara registrasi kartu perdana All Operator.






Related Posts

1 comment

Post a Comment

Terima kasih telah mampir.
Semoga artikelnya bermanfaat.
Monggo Dikomen.

Subscribe Our Newsletter